Administrasi Kepegawaian
Pengertian PNS Menurut kamus Bahasa Indonesia " Pegawai " berarti orang yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang undangan dan digaji menurut perundang undangan yang berlaku. Lowongan pekerjaan dan penerimaan calon karyawan baru ialah rekruitmen, memiliki dua jenis : 1. Rekruitmen Internal 2. Rekruitmen Eksternal Pengabdian PNS honorer 15 tahun -> PNS 20 tahun -> PNS